JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada satu provinsi yang kembali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan. Adapun provinsi tersebut adalah Bengkulu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan dengan adanya penambahan ini, maka total yang menaikkan upah di 2021 menjadi sebanyak enam provinsi, dari sebelumnya hanya lima provinsi.
Baca juga: UMK 2021 di Banten Naik 1,5%, Buruh Tak Terima dan Kecewa Berat
Rinciannya, keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Menteri Ida dalam rapat virtual, Rabu (25/11/2020).
 Baca juga: UMK Disahkan, Mulai Tahun Depan Buruh di Bekasi Gajian Rp4,7 Juta
Kata dia, ada 27 provinsi lainnya yang tak menaikkan UMP di tahun depan. Satu provinsi, yakni Gorontalo belum menetapkan kebijakan UMP di tahun mendatang.
"Ada satu provinsi yang belum menaikan UMPnya yaitu Gorontolo," katanya.