Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia, adalah dengan penurunan bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
"POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19. Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya," pungkas Anung.
(Fakhri Rezy)