JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyebutkan bahwa hingga 2 November 2020, 101 bank sudah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.
Secara nasional, total debitur sebanyak 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun. Sebanyak 77% diantaranya, yakni 5,85 juta debitur adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp371,1 triliun.
Baca juga: Kasih Napas Bantuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022
"Ini memecahkan rekor sebagai restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah Indonesia," ucap Anung dalam video virtual di Jakarta, Rabu(25/11/2020).
Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM.
Baca juga: Masih Ketahan, Kredit Perbankan Diramal Cuma Tumbuh 6% di 2021
OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.
"POJK ini diimplementasikan dengan relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana," jelas Anung.