Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keponakan Prabowo Buka-bukaan soal Izin Ekspor Benih Lobster

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |09:07 WIB
Keponakan Prabowo Buka-bukaan soal Izin Ekspor Benih Lobster
Keponakan Prabowo Jelaskan Soal Ekspor Benih Lobster. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Seperti diketahui, dibukanya kembali ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Regulasi itu juga mewajibkan eksportir untuk melepasliarkan 2% hasil panen ke alam.

Adapun benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor. Dari sederet perusahaan eksporir itu, diantaranya milik keluarga Saras

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement