Seperti diketahui, dibukanya kembali ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Regulasi itu juga mewajibkan eksportir untuk melepasliarkan 2% hasil panen ke alam.
Adapun benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor. Dari sederet perusahaan eksporir itu, diantaranya milik keluarga Saras
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.