Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |11:39 WIB
Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling
Nasabah Indosterling soal Gagal Bayar Investasi. (Foto: Okezone.com/Michelle)
A
A
A

JAKARTA - Kasus gagal bayar investasi kembali muncul di Indonesia. Sebanyak 58 nasabah memprotes PT Indosterling Optima Investa (IOI) melalui kuasa hukum mereka.

Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, Indosterling Minta Nasabahnya Jangan Tempuh Jalur Hukum

Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP di Bareskrim adalah tidak benar," ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta, Kamis(26/11/2020).

Baca Juga: Indosterling Janji Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Triliun Bulan Depan

Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI.

"Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum," ungkap Andreas.

Hal ini dinilai ganjil, karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan.

"Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya," tekan Andreas.

Sebelumnya, PT Indosterling Optima Investa (IOI) menyampaikan kabar baik ihwal percepatan pembayaran kewajiban kepada para krediturnya. Manajemen emiten keuangan dan investasi itu akan mulai melakukan realisasi pembayaran pada Desember 2020.

Kuasa Hukum Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp1,9 triliun tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditor yang tertuang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di mana, dalam skema PKPU, manajemen perseroan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun karena pertimbagan pemulihan ekonomi nasional, maka pembayaran di majukan pada Desember tahun ini.

"Jadi ini ada kabar baik, kewajiban nasabah kita sudah mendapatkan percepatan pembayaran, skema PKPU, akan dilakukan pada Maret 2021, seiring berjalan waktu adanya Pemulihan Ekonomi Nasional mulai membaik, secara bertahap terjadi pemulihan, IOI menunjukan ada harapan baru. Sesuai dengan koordinasi kami dengan dirut bahwa hari ini Indosterling ingin menyampaikan kepada nasabah bahwa percepatan PKPU dipercepat pada Desember 2020," ujar Hardodi.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement