JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Staf Khusus Edhy Prabowo Safri Muis, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, Stafsus Edhy Andreau Pribadi Misanta dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Baca Juga: 2 Jenis Benih Lobster Diekspor Edhy Prabowo Buat Nelayan Rugi Besar
Berdasarkan laporan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Sehingga, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp1.800 per benih.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Benih Lobster Diekspor, Hilang Dibawa ke Vietnam
Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat dijadikan suap untuk Edhy Prabowo. Berdasarkan temuan KPK, Edhy menerima Rp3,4 miliar dari PT ACK beserta USD100 ribu atau setara Rp1,41 miliar dari Suharjito. Sehingga, total yang dia terima sebesar Rp4,8 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam merespons kasus ini. Selain itu, dia menyebutkan bahwa pemberian izin ekspor benih lobster syarat dengan masalah sejak awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas.