JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ihwal pencabutan aturan larangan ekspor benih lobster kembali mendapat perhatian sejumlah pihak. Hal itu usai Edhy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster yang menjadi salah satu kebijakan kontroversi di awal kepemimpinannya sebagai Menteri KKP 2019-2024.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, PNS KKP Diminta Tetap Semangat
Pengamat Ekonomi Kelautan Suhana mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster ini sangat merugikan nelayan. Itu karena jenis lobster yang ekspor adalah lobster mutiara dan pasir. Di mana, kedua jenis lobster tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sementara itu, jenis benih lobster yang dibudidayakan atau dikembangkan oleh nelayan Indonesia relatif kurang memiliki harga tinggi.
Baca juga: Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Kursi Menteri KKP, Berikut Pernyataan Lengkapnya
"Bagi nelayan kita justru sangat dirugikan, karena mereka tidak lagi bisa menangkap lobster untuk ukuran konsumsi. Dan bagi para pembudidaya lobster di Indonesia sendiri, saat ini banyak yang kekurangan benih, karena hampir sebagian besar benih untuk lobster yang nilai ekonominya tinggi itu diekspor ke Vietnam, jadi yang di ekspor itu lebih banyak lobster jenis mutiara dan pasir dan itu harganya tinggi," ujar Suhana dalam sebuah acara, Jakarta, Kamis (26/11/2020).