Dia juga mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster tersebut pun tidak memberikan keuntungan besar bagi Indonesia. Sebab, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan ekspor tersebut nilai sangat kecil.
"Justru bagi negara manfaat kecil sekali karena misalnya PNBP-nya sendiri masih mengacu pada PP 75 tahun 2015, dan di mana nilainya sangat kecil sekali," kata dia.
Karena itu, Suhana mengakui bahwa dia adalah yang tidak sepakat sejak Edhy Prabowo aturan larangan ekspor benih lobster yang dibidik oleh eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
"Menurut saya pemikiran yang keliru, dari awal saya sudah menegaskan bahwa seharusnya kalau itu ilegal jamannya bu susi itu yang ilegal ditindak tegas, nah kenapa tidak ditindaklanjuti kebijakan, malah dilegalkan," kata dia.
(rzy)