Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap, KKP Stop Ekspor Benih Lobster

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |15:36 WIB
Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap, KKP Stop Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo Mundur dari Menteri KKP (Foto: Humas KKP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan Surat Edaran Nomor 2289//DJPT/PI.130/XI/2020 Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Surat itu diterbitkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

"Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edara ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," demikian bunyi surat edaran Nomor 2289 yang dikutip Okezone.

Baca Juga: 2 Jenis Benih Lobster Diekspor Edhy Prabowo Buat Nelayan Rugi Besar 

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement