JAKARTA – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang, naik dari 7,10 juta orang pada Agustus 2019. Kebijakan PHK diambil karena perusahaan tak kuat bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk tak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara serampangan. Keputusan PHK diharapkan merupakan kebijakan yang terakhir setelah tak ada lagi jalan keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19.
“Saya sudah minta ke perusahaan PHK adaalah pilihan terakhir,” kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).
Dia berharap tak ada lagi perusahaan yang mengeluarkan kebijakan PHK. Sebab, bila masih terus mengeluarkan kebijakan itu, maka dapat mengkhawatirkan nasib pekerja di Indonesia.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi (gelombang PHK),” katanya.
Dia menyebut kalau melihat data dari Kemnaker dari 2,1 juta yang terdampak pandemi Covid-19, rata-rata pekerja formal kebanyakan dirumahkan, bukan di-PHK. Apabila dirumahkan, maka status mereka itu masih menjadi pegawai dari sebuah perusahaan.
“Mereka dirumahkan bisa mendaapatkan gaji penuh dah ada yang tidak diupahkan sama sekali,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)