Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |08:32 WIB
UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK
UU Cipta Kerja Disahkan (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dia memastikan bahwa UU Ciptaker yang dibentuk itu tidak meghapus ketentua yang ada di dalam UU No. 13 tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja.

“Membaca UU Ciptaker maka melihat dalam UU No. 13 tahun 2003. Hal yang bbaik di dalam UU No. 13 tahun 2003 kita pertahankan, tapi kita mengambil ketentuan baru yang itu lebih baik lagi,” kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement