JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 ihwal tentang Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam beleid tersebut, setiap calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib untuk menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya.
"Kontrak Manajemen sebagaimana yang dimaksud harus ditandatangani oleh anggota direksi yang mengalami perpindahan jabatan anggota direksi. Dalam hal anggota direksi ditetapkan sebagai pelaksana tugas untuk jabatan direksi lainnya, anggota direksi pelaksana tugas tersebut harus menandatangani Kontrak Manajemen untuk jabatan sebagai pelaksana tugas direksi," tulis Pasal 2 dalam bagian Kontrak Manajem beleid tetsebut, dikutip Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Begini Alasan Erick Thohir Tunjuk Milenial Jadi Direksi BUMN
Kontrak tersebut juga memuat janji direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun diberikan oleh menteri BUMN. Termasuk pemenuhan Key Performance Index (KPI), serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Namun, janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan dalam RUPS dan Menteri BUMN memiliki batas waktu atau dalam jangka waktu tertentu.