Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Menaker: Lindungi Pekerja dan Majukan Investasi

Aditya Pratama , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |17:43 WIB
UU Cipta Kerja, Menaker: Lindungi Pekerja dan Majukan Investasi
Investasi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah saat ini berikhtiar melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja serta perbaikan regulasi.

Dia menyebut, UU ini juga bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Baca Juga: UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK 

Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik, diharapkan akan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.

"Yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam Webinar, Sabtu (28/11/2020).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement