JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, Direktorat Kompensasi ASN terus melakukan percepatan penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dengan dipercepatnya, maka akan ada aturan baru tentang gaji PNS. Aturan tersebut nantinya akan memuat kebijakan teknis terkait pangkat gaji hingga tunjangan PNS.
Baca Juga: Sistem Gaji Diubah, Korpri: Yang Penting Gaji PNS Lebih Tinggi dan Sejahtera
“Diharapkan hasilnya nanti dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga. Seperti misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
Menurut Paryono, reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diatur mengenai pangkat dari PNS.