Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pak Luhut, Ada Kesalahan Aturan Ekspor Benih Lobster

Ferdi Rantung , Jurnalis-Senin, 30 November 2020 |12:26 WIB
Pak Luhut, Ada Kesalahan Aturan Ekspor Benih Lobster
Menteri KKP Ad Interim Luhut (Foto: Suparjo/iNews)
A
A
A

JAKARTA - Hingga saat ini kebijakan ekspor benih lobster dihentikan pasca ditangkapnya Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan karena tersangkut kasus korupsi. Namun, jika tidak ada masalah, ekspor benih lobster dilanjutkan.

Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Parid Ridwanuddin menilai ada kesalahan yang sistemik dalam pengambilan kebijakan ekspor benih lobster.

Dia menyampaikan akar masalah ekspor benih lobster ini ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020.

"Saya kira pak Luhut tidak mengikuti dari awal, bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami bahwa ada kesalahan regulasi yang secara sistemik," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020)

Dia mengungkapkan, Permen 12 tahun tersebut disahkan pada 4 Mei 2020. Dalam waktu tersebut, merupakan masa penyebaran pandemi covid-19.

"Artinya dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan. jadi penyusunan regulasi ini pasti bermasalah," ungkapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement