Selain itu, berdasarkan status pemanfaatan sumber pemberdayaan ikan berdasarkan laporan KKP pada 2017, lobster statusnya merah dan kuning. Artinya dalam setiap wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia sudah over dan fully eksploitasi.
"Harusnya ini jadi dasar aturan dan tidak dilanjutkan eksploitasinya" terangnya.
Dia menambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan bahwa adanya enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri. Namun yang terjadi hanya lewat bandara Soekarno Hatta saja.
"Jadi kalo dilihat fakta -faktanya, dasar penyusunan regulasinya itu bermasalah." tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa membuka peluang untuk melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster yang dilaksanakan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Menurutnya, yang salah dalam kebijakan itu adalah adanya praktik monopoli dalam ekspor lobster tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)