Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Formula Baru Gaji PNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |13:42 WIB
   Intip Formula Baru Gaji PNS
PNS (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Formula gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ditetapkan. Formulai gaji PNS ini tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan.

Nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya.

Artinya, tanggung jawab hingga risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Skema Bakal Diganti, Berikut Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN.

“Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan,” ucapnya

 Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement