JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) melalui Perpres Nomor 112 tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembubaran 10 lembaga ini memang lebih disebabkan karena adanya tumpang tindih fungsi. Dia mengakui bahwa secara anggaran penghematannya tidaklah begitu besar.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran. Tapi dari tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Boros APBN, 10 Lembaga Negara Dibubarkan
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News