Selain itu pembubaran ini karena lembaga-lembaga tersebut dibuat berdasarkan payung hukum keputusan presiden. Sehingga bisa langsung dibubarkan.
“Pembubaran ke-10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” ungkapnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini menyebut dari hasil kajian aspek anggaran memang tidak terlalu signifikan. Dia mengatakan penghematan pembubaran lembaga mencapai lebih Rp227 miliar.
“Memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah. Akibat pembubaran ini anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non struktural tersebut,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)