JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Jumlah cuti bersama yang dipangkas sebanyak 3 hari dari, yaitu 28, 29 dan 30 Desember.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan memotong libur bersama tak akan diganti pada 2021.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, 28 hingga 30 Desember Tetap Kerja
"Ini namanya saja dikurangi, jadi tidak ada pengganti," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Diputuskan Sore Ini, Moeldoko: Arahan Presiden Dipersempit
Dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menake Ida Fauziyah, Menteri Agaman Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian.
"Karena itu hari ini bisa ditandatangani dan bisa diberlakukan setelah tanda tangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Libur akhir tahun dipangkas tiga hari. Pemerintah menetapkan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020.
“Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi seusai rapat internal menteri, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun, Menko PMK: Masih Dibicarakan
Dia mengatakan cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.
(Feby Novalius)