JAKARTA - Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari. Nantinya para pekerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap masuk pada 28,29 dan 30 Desember.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian pengoperasian perjalanan Kereta Api (KA). Hal ini mengikuti arahan dari pemerintah terkait libur natal dan akhir tahun.
Baca Juga: Pangkas Libur dan Cuti Bersama, Menko PMK: Tidak Diganti di 2021
“KAI tentu akan menyesuaikan pengoperasian dan penambahan perjalanan KA pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 mengikuti arahan dari pemerintah,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (1/12/2020).
Dalam pengoperasian kereta nantinya, KAI memperhatikan minat dari masyarakat. Artinya jika permintaan meningkat, pihaknya akan menyiapkan tambahan kereta untuk mengakomodir demand yang tinggi.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, 28 hingga 30 Desember Tetap Kerja
“KAI juga akan memperhatikan demand dari masyarakat untuk mengoperasikan kereta api,” ucapnya.