JAKARTA - Ada beberapa alasan suatu lembaga non struktural (LNS) dibubarkan. Seperti diketahui pemerintah baru saja membubarkan 10 LNS melalui Perpres 112 tahun 2020.
Alasan pertama pembubaran adalah keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien.
“Keberadaannya menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga:Â 10 Lembaga Negara Dibubarkan, Jokowi Hemat Rp227 Miliar
Kemudian alasan pembubaran yang kedua adalah adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.
“Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” ungkapnya.