Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenang Bos Migas, Sri Mulyani Beri 5 Kemewahan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |16:19 WIB
Tenang Bos Migas, Sri Mulyani Beri 5 Kemewahan
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

Kelima, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.

"Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," tuturnya.

Poin kedua, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana.

"Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement