Menurut perseroan, RUU pelarangan minuman beralkohol ini merupakan inisiatif dari parlemen yang telah ada sejak tahun 2015. Seperti yang dilaporkan oleh media, pemerintah menyampaikan bahwa saat ini pembahasan RUU minol di parlemen masih berada pada tahap awal.
"Sehingga kami tidak akan berasumsi ataupun berspekulasi mengenai apa yang akan terjadi," kata perseroan.