JAKARTA - Baleg DPR RI telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Surat itu ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
Hal tersebut membuat sentimen negatif bagi emiten yang bergerak di bidang minuman beralkohol. Seperti, emiten PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
 Baca juga: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Dari pantauan Okezone, Jakarta, Jumat (13/11/2020) pada pukul 10.30 WIB, saham MLBI anjlok Rp325 atau 3,7% ke Rp8.400. Adapun nilai transaksi mencapai Rp964 juta dari 113,5 ribu lembar saham diperdagangkan.
Sementara itu di waktu yang sama, saham DLTA turun Rp90 atau 2,2% ke Rp4.020. Di mana, nilai transaksi mencapai Rp687 juta dengan jumlah 170,2 ribu lembar saham yang diperdagangkan.
 Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis Miras yang Akan Dilarang
Sebelumnya, Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.
Tak tanggung-tanggung hukuman maksimalnya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan itu tercantum pada BAB VI bagian Ketentuan Pidana.
Follow Berita Okezone di Google News