JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam draf RUU tersebut, terdapat beberapa klasifikasi minuman beralkohol yang setiap orangnya nanti akan dilarang untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi.
Baca Juga: Tiba-Tiba Ada yang Ajukan Harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Penjelasan klasifikasi larangan minuman beralkohol itu tercantum pada BAB II bagian Klasifikasi. Berikut penjelasan yang dilansir Okezone, Kamis (12/11/2020).
BAB II
KLASIFIKASI
Pasal 4
(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.