Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis Miras yang Akan Dilarang

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |19:49 WIB
RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis Miras yang Akan Dilarang
Alkohol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam draf RUU tersebut, terdapat beberapa klasifikasi minuman beralkohol yang setiap orangnya nanti akan dilarang untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ada yang Ajukan Harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penjelasan klasifikasi larangan minuman beralkohol itu tercantum pada BAB II bagian Klasifikasi. Berikut penjelasan yang dilansir Okezone, Kamis (12/11/2020).

BAB II

KLASIFIKASI

Pasal 4

(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement