"Dan kelakuan itu di luar jangkauan, karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," ungkap dia.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan merevisi peraturan Menteri Susi Pudjiastuti tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)