JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dirombak oleh pemerintah. Saat ini skema penggajian PNS sedang dibahas, di mana nantinya akan berbasis pada risiko pekerjaan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun bakal dirombak, namun PNS akan tetap mendapatkan gaji 13. Sebab kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.
Baca Juga:Â Cuti Bersama Dipangkas 3 Hari, PNS Nekat Bolos Kena Sanksi
Menurut Dwi, keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS.
“THR dan Gaji 13 tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan bapak Presiden Joko Widodo melihat situasi kebutuhan yang ada pada saat itu,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga:Â Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagipula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.
Paryono menambahkan, untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.