Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan di dalam negeri.
Pengamanan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN pada 27 November 2019 lalu.
(Feby Novalius)