JAKARTA - Fintech lending menjadi salah satu solusi bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang. Baik untuk kebutuhan hidup maupun modal untuk membuka usaha.
Tidak heran jika fintech lending telah menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan. Sayangnya saat ini banyak fintech lending ilegal yang rawan merugikan pengguna.
Berdasarkan OJK per 28 November 2020, saat ini jumlah Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari perusahan Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK 117 perusahaan dan Perusahan Fintech P2P Lending yang sudah berizin dari OJK 36 perusahaan.
Sementara dari 153 total tersebut terdiri dari dua jenis, yakni 142 Fintech P2P Lending konvensional dan 11 Fintech P2P Lending syariah.
Nah, agar tidak salah pilih kenali ciri-ciri fintech lending ilegal, yuk!
1. Tidak Memiliki Legalitas
Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
2. Mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi
Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam
perjanjian.
3. Proses Penagihan Tidak Beretika
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
4. Akses Data Pribadi Berlebihan
Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
5. Pengaduan Tak Tertangani*
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)
6. Lokasi Kantor Tidak Jelas
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.
7. SMS SPAM
Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.