Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Piutang Negara Capai Rp75,3 Triliun dari Nyaris 60 Ribu Kasus

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |14:33 WIB
Piutang Negara Capai Rp75,3 Triliun dari Nyaris 60 Ribu Kasus
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

Lukman menambahkan, beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.

 Baca juga: Banyak Aset BUMN yang Bersengketa dengan Masyarakat

" Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," bebernya.

Lukman mengatakan, dalam pelaskananya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet. "Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita," tukas Lukman.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement