JAKARTA –Obligasi menjadi salah satu instrumen untuk berinvestasi dengan cukup menjanjikan keuntungan besar. Apalagi, saat ini banyak orang yang telah melek akan investasi.
Mengutip Website IDX, Jakarta, Sabtu (5/12/2020), Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk.
 Baca juga: Penerbitan Obligasi Korporasi di Indonesia Masih Minim, Apa Penyebabnya?
Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara.
Investasi obligasi tidak hanya untuk kalangan pemodal besar maupun korporasi. Obligasi kini sudah dijual eceran atau ritel secara online. Target pasarnya anak muda, ibu rumah tangga, pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta, dan perorangan lainnya.
 Baca juga: Komitmen soal Perubahan Iklim, Kemenkeu Bakal Terbitkan Obligasi
Keuntungan dari investasi obligasi antara lain, mendapatkan nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder. Memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham, dimana pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Serta, banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.
Terdapat beberapa perbedaan antara investasi saham dan obligasi. Salah satunya, saham tidak terbatas waktu. Artinya selama perusahaan tersebut masih berdiri maka pemilik saham berhak mendapat bagian dari keuntungan perusahaan. Sedangkan pada surat obligasi, tertera bunga yang didapat dan jangka waktu berlakunya surat tersebut (jatuh tempo).
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)