Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

'Kampak' Rp10.000 dari Bansos Covid-19, Mensos Untung Berapa Ya?

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 06 Desember 2020 |15:04 WIB
'Kampak' Rp10.000 dari Bansos Covid-19, Mensos Untung Berapa Ya?
Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Dua pejabat Kemensos tersebut yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Baca Juga: Jokowi: Bansos Sangat Dibutuhkan Rakyat

Lantas berapa yang didapatkan Mensos Juliari P Batubara dari paket bansos itu?

Dari pencatutan Rp10 ribu di tiap paket sembako, Mensos Juliari Batubara diduga kebagian jatah Rp17 miliar. Uang sebesar Rp17 miliar itu bersumber dari dua periode pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos, Bukan Luhut

"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Matheus dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai PPK Kemensos oleh Juliari Batubara. Matheus dan Adi punya wewenang menunjuk langsung para rekanan yang akan ikut dalam pengadaab paket bansos penanganan Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement