“Kalau PNS dikenakan sanksi PTDH, kalau PPPK dikenakan sanksi pemutudan hubungan kerja,” kata Paryono.
Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana. Sementara dalam kaitanya dengan kepagawaian, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan pengadilan yang tetap,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)