Share

PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun

Giri Hartomo, Okezone · Selasa 08 Desember 2020 09:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 08 320 2323574 pns-korupsi-bansos-bye-bye-hak-pensiun-fgDXe7Wo7f.jpg Rupiah (Shutterstock)

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak berani bermain-main atau korupsi anggaran bantuan sosial (bansos). Apalagi uang bansos yang diambil diperuntukan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, jika PNS berani bermain, ancamannya adalah bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh pemerintah. Selain juga ancaman hukuman pidana akan diberikan oleh pengadilan.

 Baca juga: Selain PNS, PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bagi mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat, nantinya tidak akan mendapatkan hak pensiun. Hak pensiun yang dimaksud adalah seperti gaji pensiunan per bulan dan uang pesangon.

“Kalau PNS ken PTDH dia tidak mendapatkan hak pensiun. Kalau pensiun normal kan dapat gaji pensiun bulanan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).

 Baca juga: Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?

Sementara itu bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan ada sanksi yang disiapkan jika berani korupsi bansos. Adalah hukuman pemutusan kontrak kerja akan mengintai pegawai PPPK yang berami bermain dengan dana bansos.

Adapun proses pemberhentian akan diputuskan dalam sidang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun anggota sidang tersebut melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga di dalamnya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Kalau PNS dikenakan sanksi PTDH, kalau PPPK dikenakan sanksi pemutudan hubungan kerja,” kata Paryono.

Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana. Sementara dalam kaitanya dengan kepagawaian, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan pengadilan yang tetap,” ucapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini