Sementara Google mengatakan, layanan di mesin pencariannya akan dapat memburuk di bawah RUU tersebut. Regulasi tersebut, kata Google, akan memberikan dampak buruk bahkan dapat merusak pasar periklanan di Australia.
RUU itu telah diperkenalkan di hadapan DPR Australia pada Rabu (9/12/2020). Tetapi, kemungkinan besar tidak akan disahkan sampai tahun baru.
Paksaan terhadap raksasa teknologi agar membayar lebih untuk konten berita yang dihosting di platform mereka menjadi perhatian internasional. Karena semakin banyak pembaca yang beralih ke media online dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Negeri Kanguru itu menyebut, media cetak Australia telah mengalami penurunan pendapatan iklan sebesar 75% sejak 2005. Beberapa kantor berita di sana bahkan telah bangkrut dan terpaksa berhenti beroperasi tahun ini.
Dalam RUU itu, pada dasarnya akan ada proses tawar-menawar terpisah antara perusahaan media dengan Google dan Facebook. Namun, jika setelah berbulan-bulan tidak ada kesepakatan, maka negosiasi akan diteruskan kepada hakim independen untuk membuat keputusan.
Jika perusahaan raksasa teknologi gagal mematuhinya, mereka akan menghadapi penalti hingga 10 juta dolar Australia (Rp105 miliar), atau 10% dari pendapatan mereka di Australia, atau tiga kali lipat dari nilai manfaat yang mereka terima.
(Dani Jumadil Akhir)