Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pernyataan Lengkap Sri Mulyani soal Tarif Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal

Pernyataan Lengkap Sri Mulyani soal Tarif Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal
Sri Mulyani (Foto: Instagram Sri Mulyani/@smindrawati)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5% yang diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5%. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya 

Menkeu merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5% dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1%. Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9%, sigaret kretek mesin II A naik 13,8% dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4%.

Sementara itu, kata Sri Mulyani, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5%” ujarnya.

Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement