Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Wajib Lapor Daftar Muatan Kapal Mulai 10 November 2021

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |15:59 WIB
Pengusaha Wajib Lapor Daftar Muatan Kapal Mulai 10 November 2021
Kapal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement