Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.
"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)