Share

Pengusaha Wajib Lapor Daftar Muatan Kapal Mulai 10 November 2021

Ferdi Rantung, Sindonews · Kamis 10 Desember 2020 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 10 320 2325277 pengusaha-wajib-lapor-daftar-muatan-kapal-mulai-10-november-2021-WknUoimVwN.jpg Kapal (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag nomor 29 tahun 2017 tentang perdagangan antar pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional.

"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020)

Baca Juga: Kemenhub Waspadai Penggunaan Kapal Logistik untuk Angkut Penumpang 

Dia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021.Saat ini kewajiban seperti itu hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021." jelasnya

Follow Berita Okezone di Google News

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini