JAKARTA - Kementerian Perdagangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag nomor 29 tahun 2017 tentang perdagangan antar pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional.
"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020)
Baca Juga:Â Kemenhub Waspadai Penggunaan Kapal Logistik untuk Angkut PenumpangÂ
Dia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021.Saat ini kewajiban seperti itu hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.
"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021." jelasnya
Follow Berita Okezone di Google News