"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.
Dia menambahkan untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan.
"Karena karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.