JAKARTA - Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% mulai tahun depan dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi hal ini dilakukan di tengah kondisi pandemi virus corona (covid-19).
Namun hal tersebut diperkirakan hanya kekhawatiran semata. Karena kenaikan cukai ini hanya berdampak sementara dan tidak sampai menimbulkan PHK besar-besaran.
Baca Juga: 7 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal, Waspada Nomor 4
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan ada beberapa alasan mengapa tidak akan terlalu berdampak besar. Pertama adalah karena kenaikan cukai rokok sudah berlangsung beberapa kali.
“Kenaikan cukai rokok kan sudah berulang,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira! Cukai Naik 12,5%, Buruh Rokok Dapat BLT
Lagi pula lanjut Piter, konsumsi rokok juga diperkirakan tidak akan terlalu berpengaruh bagi perusahaan. Karena jika melihat berdasarkan pengalaman, jumlah perokok tetap banyak meskipun naik beberapa kali.