Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Rokok Naik 12,5%, Bisa Kerek Penerimaan Negara?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |12:23 WIB
Cukai Rokok Naik 12,5%, Bisa Kerek Penerimaan Negara?
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Selain untuk kepentingan kesehatan, kenaikan cukai rokok juga untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, meskipun mengalami kenaikan, namun kontribusi penerimaan dari cukai rokok tidak terlalu besar. Sebab, diperkirakan kontribusi cukai rokok tidak sampai pada 10% dari keseluruhan penerimaan negara.

Baca Juga: 7 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal, Waspada Nomor 4

"Enggak banyak , cukai rokok itu tidak dominan dalam struktur penerimaan negara. Saya lupa tapi di bawah 10%. Kecil banget," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).

Namun menurut Piter, kenaikan ini sangat penting bagi penerimaan negara. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini, di mana penerimaan negara dari sektor perpajakan juga tidak terlalu optimal.

Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021  

"Tapi dengan penerimaan pajak yang sedang turun sekarang pemerintah mau enggak mau bergantung kepada cukai," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement