Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan UMKM harus mendapat dukungan dari perusahaan-perusahaan besar. Dukungan dari perusahaan besar akan didapat pelaku UMKM dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law.
Dalam UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan mengatakan bahwa pelaku UMKM akan banyak menerima kemudahan-kemudahan khususnya di tengah pandemi Covid-19. Dahulu mungkin UMKM hanya dibantu oleh pemerintah, namun saat ini perusahaan-perusahaan besar wajib untuk membantu mendorong kemajuan UMKM.
Baca Juga: Pengusaha Kebingungan Lihat Perilaku Konsumen Selama Pandemi
"Jadi, jangan semua perusahaan besar hanya hidup sendiri. Misalnya, ada lima industri besar Integrity Industry di Morowali, Wedabe, Konawe Utara, Morowali Utara, Bintan, itu saya minta wajib hukumnya menggunakan UMKM sebagai supplier mereka, misalnya telur, daging, ayam, dan seterusnya," ujar Luhut
(Kurniasih Miftakhul Jannah)