Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sabar Dulu, Ini Tahapan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |11:11 WIB
   Sabar Dulu, Ini Tahapan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan penyebab kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan masih tertunda.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.

"Sudah pernah dibahas dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus," ujar Teguh saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN

Kata dia, Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement