Namun lanjut Paryono, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena menurutnya, skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terwujud.
Adapun amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS.
Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan pembahasan dengan beberapa pihak terkait. Meskipun dirinya tidak menyebutkan secara rinci pembahasan apa yang dimaksud.
"Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200