JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rancangan gaji baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya sistem gaji baru untuk PNS ini tidak lagi dilihat dari golongan dan jabatan melainkan dari beban dan risiko kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, skema gaji PNS ini kemungkinan besar tidak akan diberlakukan pada tahun depan. Artinya pada tahun depan gaji PNS masih memakai skema lama, sekaligus membantah isu terkait gaji PNS yang akan naik pada tahun depan.
Adapun secara umum, skema penggajian PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan. Akan tetapi gaji akan ditentukan berdasarkan risiko dan beban kerja dari pegawai tersebut.
Baca Juga: Tahun Depan Gaji PNS Tak Akan Naik
Sedangkan tunjangannya juga nanti akan dirombak. Dari yang tadinya memiliki berbagai macam, nantinya akan dirombak menjadi dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjagan kemahalan.
“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (15/12/2020).
Memang menurut Paryono, secara keseluruhan gaji PNS akan lebih besar dibandingkan skema yang lama ini. Namun bukan berarti, hal tersebut mengalami kenaikan melainkan hanya memasukan komponen tunjangan yang tersedia.
"Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucapnya.