JAKARTA - Menko Marves Luhut B Pandjaitan meminta pusat perbelanjaan untuk memberikan keringanan biaya penyewaan kepada tenant-tenant. Sebab dirinya meminta meminta Gubernur DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat makan, mal dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku tak setuju dengan usulan dari purnawirawan TNI jenderal bintang empat tersebut. Dia menilai, kebijakan itu tak akan efektif bilamana pemerintah tak bisa menegakkan.
"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia jika penegakan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan di masyarakat ataupun di luar pusat perbelanjaan sangat lemah," ujarnya kepada Okezone, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga:Â Mal Wajib Tutup Jam 19.00, Pengelola Diminta Beri Keringanan Biaya Sewa TenantÂ
Menurut dia, yang lebih diperlukan untuk dilakukan saat ini adalah penegakan terhadap pelaksanaan ataupun pemberlakuan protokol kesehatan.
"Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan," ujarnya.