JAKARTA - Menko Marves Luhut B Pandjaitan meminta pusat perbelanjaan untuk memberikan keringanan biaya penyewaan kepada tenant-tenant. Sebab dirinya meminta meminta Gubernur DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat makan, mal dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu mengatakan, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, para pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
Baca Juga: Pengusaha Mal Rugi hingga PHK Massal, Begini Faktanya
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Baca Juga: Covid-19 Mengganas, 80.000 Pekerja Mal Kena PHK
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban atau rural,” kata Menko Luhut.
Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.