JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kembali ditingkatkan menjadi 75%. Kebijakan ini tak hanya berlaku pada swasta tapi juga kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air yang kini mulai naik lagi angkanya.
 Baca juga: Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak Tak Permanen, Kenapa?
"Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (15/12/2020).
Menurut Dwi, saat ini saja para ASN masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan Work From Office (WFO). Di mana antara PNS yang bekerja dari kantor maupun rumah adalah sebesar 50%-50%.
 Baca juga: Mulai 18 Desember, 75% PNS Kerja dari Rumah
"Sekarang pun masih berlaku WFH/WFO dan maksimum WFO maksimum 50%," ucapnya.
Khusus di Jakarta, keputusan mengenai penerapan WFH yang dinaikan hingga 75% tergantung pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika nantinya, keputusan tersebut keluar maka seluruh ASN pun akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Bila Gubernur DKI kembali ke PSBB dan menetapkan ASN WFO maksimum 25%, kami akan mengikuti. Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," jelasnya.