JAKARTA - Pandemi virus corona membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi besar-besar. Mulai dari mengurangi gaji karyawan, merumahkan bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK dan cuti memiliki perbedaan dalam istilah kerja. Di mana hal inimemiliki perbedaan yang berarti dalam menerima tunjangan.
Baca Juga: Kini Lapangan Kerja Mulai Banyak
Untuk memahami perbedaan dan definisi kerja tersebut, melansir Real Simple, Rabu (16/12/2020) diterangkan mengenai perbedaan PHK dan cuti. Termasuk juga hak-hak yang diterima.
1. PHK
Jika di-PHK, pekerja berhak atas tunjangan pengangguran. Tetapi bukan dipecat karena kinerja yang buruk atau masalah perilaku, diberhentikan berarti posisi pekerjaan telah dihilangkan atau masalah perusahaan lainnya.
Baca Juga: Polemik Larangan Ekspor Batu Bara, Australia Minta Penjelasan China
PHK dianggap permanen. Jika menerima pesangon, alangkah baiknya perhatikan baik-baik persyaratan dan detailnya.